Zikria Dzatil ajukan penangguhan penahanan
Zikria Dzatil pun diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.
Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujarnya dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).
Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudirman mengaku masih mengkajinya.
Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudirman.
Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.
Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Kamis, 6 Februari 2020: 565 Orang Meninggal Dunia, 1174 Sembuh
Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.
Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Sudirman juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.