Bayi kliennya itu terus menangis dan membutuhkan air susu ibu (ASI).
"Satu alasannya adalah anak klien kami yang masih balita dangan membutuhkan ibunya setiap waktu. Apalagi masih menyusui," ungkapnya.
Permohonan penangguhan dari penghina Risma itu, dibenarkan oleh AKBP Sudamiran.
"Iya benar, baru diajukan kemarin (Rabu)," kata Sudamiran.
Sudamiran menyebut, pihaknya masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
"Akan kami kaji dulu berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif apakah memenuhi unsur."
"Dari permohonan pengajuan itu alasan utamanya adalah karena anak tersangka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ibunya."
"Lalu untuk penjamin sendiri adalah suami tersangka," jelas Sudamiran.
Motif Penghina Risma
Motif dari penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diungkap oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (6/2/2020).
Zikria Dzatil mengaku kepada polisi bahwa perbuatannya menghina Risma, dikarenakan sakit hati atas bully-an warganet pada Anies Baswedan atas banjir di Jakarta pada awal Januari 2020 lalu.
Tersangka mengatakan, saat itu warganet membandingkan Anies Baswedan dengan Tri Rismaharini dalam menangani banjir di kota yang dipimpin.
Dilandasi rasa sakit hati dan tidak terima tersebut, Zikria kemudian melakukan ujaran kebencian pada Risma saat terjadi banjir di Surabaya pada Rabu (15/1/2020) lalu.
"Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Risma. Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem-bully Wali Kota Surabaya," kata AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).