"Dia bilang cincin pernikahan udah dibuat tapi enggak masuk akal gimana caranya dia buat."
"Sementara dia saja belum ngukur jari saya. Terus enggak ada yang namanya orang gaun, orang katering, ngontak ke saya."
"Ini malah jadi saya yang ngejar-ngejar dia,” Prasetyo kesal.
Terakhir, Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya tahu WO Pandamanda bermasalah pada kemarin malam.
“Tahu penipuan ini dari Google kalau search pandamanda WO itu banyak artikel yang kecewa sama Pandamanda dan banyak korbannya,” beber Prasetyo.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun lamanya. (TRIBUNJAKARTA.COM/KOMPAS)