"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.
Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.
CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.
Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.
Baca: Risma Cabut Laporan Polisi, Adhie Massardi: Puncak Kebencian Publik Atas Sikap Arogansi Pejabat
Baca: Boeing 737 Max Dikabarkan akan Segera Disertfikasi Ulang
Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Sementara itu, Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.
Kelabui Wanita dan Memerasnya
Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang pria di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi karena ulahnya mengelabui sejumlah wanita hingga memerasnya.
Pria bernama Bustanul Ardi mengelabui wanita kenalannya hingga mau diajak untuk melakukan video call seks.