News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Teledor Ada Perundungan di Sekolahnya, Kepala dan Wakil Kepala SMPN 16 Malang Dipecat

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MS (13) , siswa SMPN 16 Malang yang diduga korban pembullyan saat dijenguk Polresta Malang Kota

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan yang mengakibatkan cedera fisik pada seorang siswa SMPN 16 Malang, kini berimbas pada dua pejabat sekolah itu.

Wali Kota Malang, Sutiaji, memecat kepala sekolah SMPN 16 Malang, Syamsul Arifin.

Tak cukup kepala sekolah saja, bahkan wakil kepala sekolah ikut terseret dalam pusaran kasus pem-bully-an ini.

"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik."

"Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (10/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui di kantornya. (aminatus sofya/tribunjatim)

Langkah itu diambil sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), yang diajukan Inspektorat Pemerintah Kota Malang.

Kepala dan wakil kepala sekolah dinilai sudah lalai dan teledor, hingga menyebabkan salah satu siswa mengalami perundungan dengan tragis.

Aksi pemecatan ini mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat."

"Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," terang Sutiaji.

Kini, Pemerintah Kota Malang juga akan mempertimbangkan sanksi kepada sejumlah guru yang diduga terlibat dalam aksi perundungan itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, turut mendapatkan peringatan dari pemerintah kota.

Zubaidah dianggap, membuat pernyataan yang tidak sesuai  kejadian bully tersebut.

"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement," ungkap Sutiaji.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini