Kepada petugas, Slamet mengakui semua perbuatannya.
Slamet mengira korbannya adalah seorang gadis muda.
Ia tak menyangka ternyata korbannya sudah berusia setengah abad lebih.
Tetapi karena sudah tak tahan lagi, Slamet pun tetap melanjutkan niat bejatnya.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
BERITA REKOMENDASI