"Sekarang Fanni mempunyai kesibukan baru," kata Sofyan seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
"Jadi klien saya sering minta alat-alat tulis berupa bolpoin, buku diari, dan peralatan tulis yang lain untuk membuat sebuah tulisan sastra," sambungnya.
Sofyan mengaku telah membaca tulisan Fanni.
Ia menyebutkan, tulisan kliennya tersebut telah mencapai 50 lembar di buku diarinya.
Menurut Sofyan, Fanni menulis beragam jenis tulisan seperti puisi, quote, hingga cerita pendek.
"Fanni kan mempunyai basic budaya sebenarnya, jadi Fanni memang sudah terbiasa dengan karya sastra," kata Sofyan.
"Saya kan juga suka budaya, jadi saya tahu kalau puisi itu bagus," tambahnya.
Persidangan akan Digelar di Purworejo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar jumpa pers terkait pelimpahan berkas kasus kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat pada, Senin (10/2/2020).
Diberitakan TribunJateng.com, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto menyatakan Polda Jateng telah melimpahkan berkas dari Kejati Jateng pada Rabu (5/2/2020) lalu.
“Polda Jateng menyerahkan dua rangkap berkas yang diarahkan ke kejati untuk diteruskan aspidum dan satu lagi yang langsung diserahkan ke jaksa," kata Joko, Senin (10/2/2020).
"Sebab terbentur waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah lengkap atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan Kejati menunjuk tiga jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara.
“Kita menunjuk tiga orang jaksa yang nanti harus menentukan sikap," tambah Joko.