TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan masih terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Tabanan.
Hasil terbaru, antara orangtua tersangka dengan orangtua korban saling kenal.
Karena kepercayaan tersebut, orangtua korban memutuskan dibawa ke Bali sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) atau sejak 2014 lalu.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyatakan, pihak orang tua korban sudah sempat mendampingi korban di Mapolres Tabanan.
Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Jadi awalnya yang kenal ini antara orangtua korban dan tersangka. Karena kepercayaan korban akhirnya sekolah di Bali. Sedangkan orangtua korban berada di tempat asalnya."
2. Di Panti Asuhan Sejak SD
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta mengatakan, sejak tamat SD korban baru tinggal di sebuah panti asuhan milik yayasan yang tempatnya di wilayah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan tersebut.
"Korban memang sudah sudah di Bali sejak duduk di bangku SD hingga saat ini," tuturnya.
Selama berada di sana, tersangka ini memang menjadi pengasuh korban.
3. Petaka Saat Minta Pijat
Modusnya adalah tersangka dengan pura pura meminta dipijat korban di sebuah kamar panti asuhan tersebut.
Saat dipijat, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, hanya saja korban menolak.
Korban yang berusaha keluar kamar, ternyata tangannya ditarik tersangka.