TRIBUNNEWS.COM - Pelaku tindak kejahatan seksual bernama Murja (36), warga asli Brebes, Jawa Tengah terciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal.
Murja yang sudah melakukan 'begal payudara' sebanyak dua kali itu terciduk di kediamannya.
Tepatnya di Desa Geger Kunci, RT 9 RW 2 di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Sebelumnya, Murja adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Brebes sekitar tahun 2018.
Murja baru selesai menjalani hukuman di penjara pada 2019 silam.
Aksinya membegal payudara seorang anak baru gede (ABG) itu terjadi di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, aksi pelaku terbilang nekat dan sadis.
Pasalnya korban nekat untuk memepet kendaraan kordan hingga terjatuh.
"Setelah korban jatuh, kemudian menggerayangi bagian dada sampai puas, kemudian kabur," kata Iqbal saat mengungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa (11/2/2020).
Aksinya itu dilakukan pada malam hari di bulan November 2019.
Tepatnya di jalanan sepi yang melintasi persawahan di Jalan Raya Kalisalak, Margasari.
Menurut Iqbal, aksi 'begal payudara' yang dilakukan Murja merupakan aksi paling sadis dibandingkan kasus begal payudara lainnya.
Ternyata setelah menggerayangi korban, tersangka juga membenturkan kepala korban ke jalan hingga terluka.
Tidak hanya itu, Murja dengan teganya memukul korban sebelum kabur meninggalkan korbannya.