Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Dugaan pencabulan yang dilakukan JJ (72) terhadap anak dibawah umur berusia 9 tahun, Kamis (31/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wita di Klotong, Dusun Gade, Desa Wolonwalu Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Pulau Flores mendatangkan amarah bagi keluarga korban.
Sanak keluarga korban, Magdalena Arnolda mengutuk perilaku buruk JJ yang sudah tua renta.
Ia minta polisi menuntaskan kasus ini dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera untuk yang lain," kata Magdalena di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, Rabu (12/2/2020).
Apalagi peristiwa itu akan membuat korban harus menanggung beban berat seumur hidup akibat perilaku orang yang tidak bermartabat.
Magdalena turut mendampingi korban ke Unit PPA Polres Sikka dimintai keterangan.
Korban juga ditemani ibu kandung dan sanak keluarga yang lain.
Baca: Pria Berusia 50 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Tangerang
Baca: Hendak Merudapaksa, Pelaku Langsung Lari Saat Korban Mengaku Terinfeksi Virus Corona
Baca: Cabuli Siswinya hingga Hamil, Guru SD di Kupang Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, JJ (72) diduga memperkosa VDB (9), murid kelas SD.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S.IK, mengatakan, pemerkosaan terjadi saat korban usai bermain dan beristirahat di pinggir jalan.
Pelaku menghampiri korban lalu mengajak ke dalam rumah pelaku.
Sesampai di rumah, pelaku membuka pakaian korban.
Usai berbuat cabul, JJ menyerahkan uang Rp 50 ribu dan mengancam menggorok leher korban jika ia melaporkan kejadian itu kepada orang lain.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Minta Kakek JJ Dihukum Berat