Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Erwin Widyaswara
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktorat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan dua kurir narkoba yang hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Bali.
Dua kurir narkoba tersebut adalah Didik Sucipto dan Bunga Erita Septya Putri.
Mereka sempat lolos namun berhasil dibekuk petugas di Bandara Ngurah Rai.
Wadir Reserse Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan menjelaskan, pertama yang ditangkap adalah Bunga Erita Setya Putri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menangkap Didik Sucipto.
"Diawali dengan penegahan dari Bea Cukai Ngurah Rai terhadap tersangka perempuan dulu berinisial B, Kemudian, dari pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Polda Bali, dari langsung ke Bea Cukai, mengembangkan, berkoordinasi lebih lanjut, di sana mengembang ke tersangka lainnya malam itu juga ke tersangka D," kata mantan Kapolres Kutai Barat itu.
Baca: Tangkap 11 Kurir Narkoba, Bareskrim Sita 59 Kg Sabu
Baca: Demi 15 Juta Perempuan Ini Rela Selundupkan Sabu: Saya Masukkan dalam Kemaluan dan Dubur Biar Aman
Baca: 5 Ciri-ciri Aplikasi WhatsApp Sedang Disadap, Kamu Patut Hati-hati!
Di tangan Bunga Setya, petugas mengamankan 300 gram sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.
Total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 600 gram.
Ketika pemeriksaan pertama, Bunga mengaku kepada petugas, ia datang bersama dengan rekannya asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Didik Sucipto.
Petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap Didik di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getar Nomor 18, Denpasar Selatan, malam itu juga sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Saat ditangkap, petugas menemukan 289,17 gram sabu di dalam koper yang dibawanya dari Malaysia.
Polisi juga mengamankan 60 butir erimin, paspor dan handphone.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bunga Selundupkan Sabu di Celana Dalam, 2 Kurir Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Bandara Ngurah Rai