News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memiliki Puluhan Botol Berisi Miras Beralkohol di Aceh Tengah, Warga Tapanuli Utara Dihukum Cambuk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana pemilik serta penjual khamar (minuman keras) menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali di depan Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (12/2/2020)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Kejaksaan Negeri  Aceh Tengah melaksanakan uqubat cambuk terhadap salah seorang terpidana kasus khamar atau minuman keras.

Terpidana seorang warga non muslim yang telah terbukti secara sah melakukan jarimah khamar berupa memiliki dan menjual miras.

Andropo Pasaribu (33) tercatat sebagai warga Desa Sitolul Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara ini.

Sebelumnya ditangkap petugas lantaran melakukan praktik penjualan miras di kawasan Jalan Lintang Kota Takengon.

Andropo Pasaribu harus menerima sanksi berupa cambukan sebanyak 30 kali namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga hanya menjalani uqubat cambu sebanyak 27 kali.

Selama menjalani proses uqubat cambuk, terpidana kasus khamar bertubuh tambun ini, harus menjalani pemeriksaan tim medis, setiap sembilan kali cambukan.

Baca: Akui Berat Nikah dengan Lina Jubaedah, Teddy Merasa Tersudut dan Anggap sebagai Cambuk untuk Maju

Namun, proses uqubat cambuk berjalan lancar.

Disaksikan warga, pejabat dari sejumlah instansi setempat, prosesi hukuman terhadap pelanggar Syariat Islam itu berjalan sesuai jadwal.

 “Dilaksanakannya uqubat cambuk terhadap non muslim ini, sudah berdasarkan persetujuan terpidana dan bersedia tunduk pada sanksi pelanggaran Syariat Islam. Bahkan sudah ada berita acaranya pada saat penuntutan,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah, Darma Mustika kepada Serambinews.com, Rabu (12/2/2020).

Menurut Darma Mustika, penetapan uqubat cambuk terhadap warga nasrani tersebut, disamping sudah sesuai dengan ketentuan berlaku serta kesiapan terpidana, juga berdasarkan putusan Mahkamah Syar’Iyah No :2/JN/2020/MS-Tkn, tanggal 20 Januari 2020.

“Terpidana sudah menjalani masa penahanan selama 70 hari, sehingga dipotong tiga kali cambukan, dan hanya menjalani sebanyak 27 kali,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah, menahan salah seorang pemilik puluhan botol minuman keras (miras) berinisial AP (33).

Baca: Kapolda Baru Aceh Identifikasi Masalah Kamtibmas di Bumi Serambi Makkah

Ia tercatat sebagai warga Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka AP, awalnya diamankan oleh warga beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam kegiatan razia malam yang berlangsung pada 30 Nopember 2019 lalu.

Razia dilakukan di salah satu café di kawasan Dusun Lintang, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Pada saat razia yang dilakukan oleh warga bersama Satpol PP, ditemukan puluhan minuman yang mengandung alkohol.

“Dilakukannya penggerebekan di ex Café Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai café tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2019). 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Warga Non Muslim Dicambuk, Memiliki dan Menjual Miras di Kota Takengon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini