News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah SD, Sebelum Beraksi Tanya Korbannya Dulu: Udah Sunat Belum?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung menggelar ekspose kasus pencabulan seorang oknum marbot masjid, Senin (10/2/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Terancam 15 Tahun Penjara

HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara.

Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.

Pandra mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.

"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

• Suami Karen Pooroe Dikabarkan Pernah 4 Tahun Dirawat di RSJ, Kuasa Hukum Arya Akhirnya Buka Suara

Baru 3 Bocah yang Jadi Korban

Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid.

"Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).

Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.

"Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.

(TribunJakarta/TribunLampung)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akui Punya Hasrat Seksual Pada Anak, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah SD, Modus: Udah Sunat Belum?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini