TRIBUNNEWS.COM - Telah terjadi kericuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Rabu (12/2/2020) siang.
Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun, menyebutkan rutan tersebut memiliki 410 penghuni dan dijaga 8 orang petugas.
Jumlah penghuni tersebut melebihi kapasitas.
Simson menuturkan, kapasitas Rutan Kabanjahe hanya berjumlah 145 orang saja.
Di lain pihak, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Tejo Harwanto, mengakui jumlah penghuni dan petugas di Rutan Kabanjahe memang tidak sebanding.
Akan tetapi, ia menyebutkan, terdapat kiat-kiat untuk memastikan kepatuhan para nara pidana (napi).
"Memang untuk di Sumatera Utara, kalau kita lihat perbandingan jumlah penghuni dan petugas memang tidak sebanding," kata Tejo, dalam wawancaranya yang disiarkan Kompas TV, Rabu.
"Tapi, ada kiat-kiat agar dengan perbandingan yang tidak signifikan, untuk keamanan, diharuskan petugas pemasyarakatan itu, khususnya di keamanan, memberikan satu kiat agar mereka (napi) dapat selalu patuh," sambungnya.
Tejo menambahkan, perlu adanya mindset yang tidak lagi mengharuskan seluruh pelaku tindak pidana ditahan di rutan dengan kondisi seperti ini.
"Dengan kondisi seperti ini akan rentan terhadap gangguan keamanan," kata Tejo.
"Kami juga tidak menginginkan posisi lapas, rutan, dan seluruhnya overcrowded," sambungnya.
Lebih lanjut, Tejo menuturkan, dalam menangani rutan yang kapasitasnya penuh, pihaknya memiliki resolusi untuk melakukan penyebaran tahanan ke lapas-lapas yang masih longgar.
"Namun demikian 'kan bisa juga di satu wilayah semuanya juga penuh, jadi bisa dipindahkan ke satu wilayah atau luar wilayah," terangnya.
"Yang kedua, mempercepat pengeluaran mereka dengan program integrasi maupun remisi," tambah Tejo.