TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Terungkap fakta baru pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri yang mirip kasus fenomenal video Vina Garut. .
Fakta baru yang diungkap kepolisian, pada saat pertama dijual ke teman suaminya, perempuan malang berinisial F (23) itu sedang hamil 4 bulan.
Fakta baru lainnya, suami F, Moch Sabik Setiyawan (28) ternyata sudah menjualnya sejak tiga tahun lalu. Bukan setahun seperti pengakuan Sabik sebelumnya.
F, menurut keterangan polisi, sudah dijual oleh suaminya sejak 2017.
Cara yang digunakan Sabik pun terbilang aneh, ditawarkan kepada teman-temannya sendiri dengan imbalan Rp 50.000.
"Iya, dari hasil pengembangan.
Korban (F), istri tersangka ini sudah menjualnya sejak tahun 2017.
Kemarin kan diakui sama tersangka sejak satu tahun, tapi sebenarnya sudah tiga tahun," papar Kapolres Pasuruan Kota,AKBP Donny Alexander, Selasa (11/2/2020).
Baca: Ini Modus Penjahat Bobol Rekening Nasabah: Jual Beli Data hingga Duplikasi Nomor Telepon
Baca: Membuat Jenazahnya Teraniaya Selama Autopsi, Teddy Minta Rizky Febian Mohon Maaf Lina, Ini Caranya
Ia menjelaskan, yang mengejutkan kembali, diakui korban, saat pertama kali disuruh melayani teman suaminya, korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Posisinya sudah hamil empat bulan.
Itu anaknya dia.
Nah di situ istrinya dipaksa untuk melayani temannya suaminya.
Sungguh ironis sekali," jelas dia.
F dan Sabik telah menikah pada 2016.
Pasangan ini dikaruniai satu orang anak.
Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.
Sementara itu, dikatakan Kapolres, hari ini, F sudah menjalani pemeriksaan kembali.
Kata Kapolres, F kondisinya belum stabil.
Tapi, F sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Kami akan kebut untuk menyelesaikan pemberkasannya dan biar bisa segera disidangkan.
Kami akan tindak lanjuti ini dan sesegera mungkin mencari bukti tambahan," bebernya.
Kondisi korban memprihatinkan
Polisi masih mendalami pengakuan istri dalam video mirip Vina Garut yang viral di Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut suami korban, sang istri selama ini mengaku tidak puas bercinta dengan dirinya.
Karena itulah sang suami mencarikan pria lain untuk bercinta dengan istrinya agar puas, selain karena masalah ekonomi.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan.
Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi bercinta untuk istrinya.
"Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka," tandasnya.
Seperti diberitakan, suami berinisal MSS (28) menjual istri kepada teman-temannya.
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensasi bercinta.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini.
Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Kapolres.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.
Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," kata dia.
Kondisinya Syok
Sementara itu kondisi F (23), istri yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh suaminya, MSS (28) atau M Sabik Setiawan masih syok dan memprihatinkan.
Ibu satu anak ini sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya.
"Korban saat ini di rumah di Kecamatan Kejayan. Kondisi masih syok," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya F menjadi pemeriksaan maraton di Unit PPA Polres. Sumber di PPA menyebut, dalam pemeriksaan korban mengaku sudah lupa berapa kali dipaksa melayani nafsu bejat teman-teman suaminya.
MSS Sabik dan istrinya F diketahui menikah sejak tahun 2016 lalu.
Pasangan suami istri ini sudah dikaruniai seorang anak.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso membeberkan kronologi awal mula sang istri dipaksa melayani teman-teman suaminya.
Menurutnya, tersangka Moch Sabik Setiyawan ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019 lalu, tepatnya bulan Februari.
AKP Slamet Santoso menuturkan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban F sedang berdua di dalam kamar.
Kejadian itu saat dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.
Saat korban hendak beristirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B masuk ke dalam kamarnya.
F pun terkejut melihat kedatangan teman suaminya pada malam hari.
Bukannya menyuruh temannya untuk keluar dari kamar, namun sang suami malah menawarkan kepada B untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Korban yang saat itu mendengar ucapan suaminya pun kaget dan langsung menolak tawaran itu.
"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya.
Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata AKP Slamet Santoso kepada Surya.co.id.
Sejak saat itu teman suaminya yakni B sering kali datang ke rumahnya.
B meminta untuk kembali berhubungan badan dengan korban.
Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan
Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.
Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman suami lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semuanya dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya.
Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," ungkapnya.
Pelaku ditangkap
Polisi turun tangan setelah beredar video adegan ranjang viral di Pasuruan, Jawa Timur.
Video panas antara wanita berinisial F dengan pria teman suaminya itu tersebar hingga menjadi buah bibir.
Rupanya, video adegan ranjang itu memang sengaja disebar oleh suami F yakni Moch Sabik Setiyawan (28) kepada teman-temannya.
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu ingin teman-temanya tahu bahwa istrinya bisa diajak berkencan di atas ranjang.
Sabik pun memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 50 ribu setelah melayani temannya di kamar.
Belum diketahui pasti berapa uang yang diterima Sabik dari teman-temannya setelah bercinta dengan sang istri.
Ulah pelaku yang memasarkan istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan temannya tercium akhirnya aparat kepolisian.
Pria berusia 28 tahun itupun diciduk oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan," terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander.
AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari 2020.
"Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.
Video Vina Garut
Sebelumnya viral video Vina Garut yang juga bermula dari tindakan bejat suami menjual istri.
Mental VA, tersangka video asusila Vina Garut tampak drop saat mengikuti sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).
Mental VA drop setelah melihat pemutaran penggalan video dan foto di sidang.
Kondisi VA semakin syok saat mendengar keterangan saksi mahkota yakni pemeran pria di video tersebut.
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.
"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.
Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.
Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.
Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.
"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.
Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.
Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.
Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.
Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.
"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.
VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Asri menjelakan, kedua saksi mengatakan dengan jelas keduan saksi tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.
Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA. Semua yang mengatur ituRayya," katanya. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA BARU Istri yang Dijual Suami ke Teman Mirip Kasus Video Vina Garut, Sedang Hamil 4 Bulan