Dimana korban saat itu diminta untuk memijat pelaku.
Namun, saat sedang memijat tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan dan ditolak mentah-mentah oleh korban.
Saat itu, korban ini sudah sempat keluar dari kamar tapi tak diperbolehkan oleh pelaku.
Pelaku justru menarik tangan korban dan melempar korban ke kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca: Bukan Sel Perempuan atau Laki-laki, Lucinta Luna akan Ditahan di Tempat Khusus
Baca: Gabung PSS Sleman, Irfan Bachdim Ungkap Butuh Tantangan, Yakin Visi Eduardo dan Kualitas Pemain Muda
"Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut sejak bulan Juli 2016 lalu dan baru terungkap pertengahan Januari lalu," ungkapnya.
Dan saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku beinisial RS (37) yang tega melakukan perbuatan bejat kepada anak di bawah umur yang saat ini sudah berusia 17 tahun.
Korban disetubuhi di sebuah tempat di wilayah Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Menurut informasi yang diperoleh, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan berulang-ulang sementara diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.
"Iya, pelakunya sudah kami amankan. Sementara sudah ditahan dan diperiksa di Polres Tabanan," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).
Iptu Budiarta mengungkapkan, korban akhirnya melapor karena sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku yang kerap memaksa untuk berhubungan badan.
"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul CDL Disetubuhi Sejak 3 Tahun yang Lalu, Pelaku Merupakan Pengasuhnya