News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Begal Cilik di Bali Diseret ke Pengadilan, Telah Beraksi di Beberapa Tempat

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  - Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1/2020).

Para terdakwa anak itu diadili lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar.

Didampingi masing-masing orangtuanya dan lembaga perlindungan anak, belasan terdakwa anak itu menjalani sidang secara maraton serta digelar secara tertutup.

Para terdakwa anak yang diadili dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dewa Budi Watsara dibagi menjadi enam berkas.

 

"Tadi sidangnya digelar maraton. Diawali dengan pembacaan surat dakwaan, enam berkas dari lima tempat kejadian perkara."

"Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian. Terakhir sidangnya pemeriksaan para terdakwa," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ditemui usai sidang.

Dalam sidang pemeriksaan para terdakwa anak, dikatakan Aji ke semua terdakwa anak tidak menyangkal perbuatannya alias mengaku.

Pun di hadapan hakim, kata Aji, para terdakwa anak langsung meminta maaf kepada para korban.

 

"Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan," jelasnya.

Usia menjalani sidang maraton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan mendatang.

Sidang pekan mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan.

"Senin tanggal 17 Pebruari agendanya sidangnya pembacaan surat tuntutan dari jaksa," papar Aji.

 

Sebagaimana surat dakwaan, jaksa mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif. Yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar.

Dari 14 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit.

Sisanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. (*)


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Komplotan Begal Cilik Jalani Sidang Maraton, Akui Perbuatan dan Minta Maaf ke Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini