"Digelarlah acara flash sale dengan menunjuk event organizer," ujar Jaksa.
Mobil yang dijual itu antara lain, Honda Brio 2019 Type S sehagar Rp 50 juta.
Jika ingin ditingkatkan ke seri lebih baru, menambah Rp 9 juta. Lalu Datsun Go dijual Rp 50 juta. Daihatsu Sigra dijual Rp 50 juta hingga Suzuki Ignis dijual Rp 50 juta.
4. Rekrut tenaga marketing
"Untuk mempromosikan jualannya itu, para terdakwa ini merekrut marketing dengan upah Rp 150 ribu untuk setiap konsumen yang membayar uang muka dan Rp 250 ribu yang pelunasan," ucapnya.
5. Bagikan kupon
Di kegiatan flash sale, para terdakwa membagikan kupon yang harus dibeli Rp 1 juta.
Uangnya akan dikembalikan dalam 14 hari jika tidak terpilih sebagai pemenang.
Kupon itu kemudian dimasukan ke kotak undian.
Baca: Prediksi Penguasa 5 Besar Liga 1 Musim 2020: Persib Bandung, Persebaya Surabaya, Hingga Arema FC
Baca: Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal setelah Diduga Ditelantarkan, RS Membantah, DPRD Lampung : Sontoloyo!
Untuk kupon undian yang keluar pemenangnya, pemenang dibujuk untuk melunasi mobil dan mobil akan diserahkan setelah 30 hari.
Jika tidak ada penyerahan, uang dijamin kembali.
"Untuk meyakinkan konsumen, para terdakwa menyerahkan beberapa unit kendaraan yang sudah dipesan konsumen," ucap Melur.
6. Belikan mobil konsumen dengan harga lebih tinggi
Namun masalah muncul. Karena para terdakwa membeli mobil pesanan konsumen dengan harga lebih tinggi sedangkan input pemasukan dari konsumen tak sesuai harga jual di dealer, maka tidak mungkin semua pemesanan dipenuhi para terdakwa.