Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bos Akumobil, Bryan Jhon Satya Andriastian menjalani sidang perdana kasus penipuan penjualan mobil murah. Dia diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menguraikan perbuatan penipuan oleh Bryan.
Berikut fakta-fakta lengkap yang disampaikan JPU :
1. Modal Perusahaan Rp 12 Juta di Akta Modal Rp 10 Miliar dalam bentuk saham
Bermula dari Bryan yang mengajak rekannya, Ridwan Sadewa, firman Rakhman, Nurul Husni Farid dan M Idris mendirikan perusahaan dengan konsep digital. Nama-nama tersebut turut jadi terdakwa.
Perusahaan itu didirikan dengan modal Rp 12 juta meski di akta pendirian, modal perusahaan mencapai Rp 10 miliar dalam bentuk saham
2. Modus beli mobil menggunakan aplikasi
Perusahaan itu berkonsep digital dengan membuat aplikasi dan konsumen bisa membeli mobil di aplikasi tersebut.
Awal pendirian, perusahaan tidak mencari keuntungan tapi mencari branding dulu.
Baca: Siswi SMP Korban Bully di Purworejo Mengadu ke Budenya: Badanku Sakit, Aku Ditendangi Teman Sekolah
Baca: Masih Tinggal Bareng Sule di Tambun, Putri Delina Beberkan Hubungannya dengan Sang Ayah
Keuntungan akan didapat setelah perusahaan dikenal.
"Untuk mengenalkannya, dengan cara penjualan kendaraan dengan cepat dan murah atau flash sale," ujar jaksa Melur, di dakwaannya.
3. Penjualannya dengan flash sale atau cepat dan murah, di bawah harga dealer.
Kemudian, pelaku mulai menjual mobil dengan harga murah yakni Rp 60 juta meski mobil dibeli dari dealer seharga Rp 130 juta.