Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Baru sebulan menikah, Sukesno (30) harus mendekam di penjara.
Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.
Namun penganiayaan itu dipicu ulah korban yang sangat kurang ajar yakni mengintip pelaku dan istri saat berhubungan badan.
Awalnya, layaknya pengantin baru, Sukesno dan istrinya melakukan hubungan badan di rumahnya yang berada di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang bermadu kasih di kamar.
Nah, saat jendela kamarnya terbuka, korban bernama Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya.
Ia memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Baca: Viral Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo, Ganjar Berikan Santunan pada Keluarga Korban
Baca: Gadis Belia Ini Dicekoki Miras, Dianiaya, Dirudapaksa Berkali-kali Hingga Koma di Tumpukan Bambu
Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya. (nok)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman