Setelah sepakat dengan harga Rp 200 ribu, pasutri itu menjemput korban dan mengantarkannya kepad SH (32).
SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya dan membawa korban ke arah Lubuk Alung.
Pencabulan pun dilakukan SH di dalam mobil pada (7/2/2020).
Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari.
Saat menyerahkan CH itu, SH juga memberikan Rp 200 ribu pada AY, istri pelaku.
"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," tegas Iptu Abdul Kadir Jailani.
Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020) saat mucikari menawarkan C kepada ZZ (47) dengan tarif Rp 200 ribu.
Namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.
Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan menerima uang transaksi sebesar Rp 150 ribu.
Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.
Hingga akhirnya korban dan ZZ kepergok Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman
Sementara itu, dari pihak korban, polisi mendapatkan informasi jika pasutri tersebut merupakan kenalannya di Padang.
Polisi pun menyimpulkan korban terjerat bisnis haram ini karena bujuk rayu dari dua mucikari tersebut.