Khusus untuk pariwisata, lanjut dia, kalau bisa dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota disalurkan kembali kepada hotel dan restoran yang taat membayar pajak dan mereka diberikan kemudahan berupa insentif dalam pembayaran pajaknya.
Justru sebagian dana dari PHR itu dikembalikan lagi sekitar 10 sampai 20 persen kepada pembayar pajak yang taat untuk bisa subsidi gaji karyawan.
"Kalau ada PHK besar-besaran siapa yang susah. Artinya pemerintah harus punya rasa, dari mana dapat duit," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bali Kehilangan Pendapatan Rp 1 T Per Bulan, 40 Ribu Booking Hotel Dibatalkan