"Kita mendapatkan laporan bahwa tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman korban. Saat itu tersangka berada di rumahnya dengan maksud untuk menakuti korban dan menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak tanggal 2 Februari 2020," kata Rudin, Jumat (14/2/2020).
Baca: Partai Demokrat Tak Persoalkan PAN Merapat ke Pemerintah
Baca: Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi
Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi kediaman korban Selasa (12/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka Adi Wibowo.
Ketika hendak diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tungkal Jaya, karena TKP berada di Wilkum Polres Banyuasin sehingga tersangka kita serahkan ke Polres Banyusin," kata dia.
"Penyerahan diterima langsung oleh Unit Pidum Polres Banyuasin yang dipimpin Ipda Amukmin, proses hukum lanjut dilaksanakan di Polres Banyuasin," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mengaku Anggota Polda Sumsel, Warga Surabaya Ini Peras Warga Muba Rp100 Juta, Menuduh Bandar Narkoba