News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria di Tuban Pukul Warga dengan Pipa Besi

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial S (30) di Tuban, Jawa Timur, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial S (30) di Tuban, Jawa Timur, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

S terbukti melakukan pemukulan pada seorang warga bernama Wahyudi pada Senin (28/10/2019), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Wahyudi mengintip S yang saat itu tengah berhubungan badan dengan istrinya di rumahnya, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Wahyudi bisa melihat adegan dewasa tersebut karena jendela kamar S yang tidak ditutup saat kejadian.

Baca: Jendela Tak Ditutup Saat Pengantin Baru Lakukan Adegan Ranjang, Kisahnya Malah Berakhir di Penjara

Baca: Viral Pernikahan 12 Hari di Malang, Pengantin Wanita Nay Naima Ungkap Kehidupannya di Hari Ke-13

S yang melihat ada orang yang mengintip, langsung mengejar dan memukul dengan pipa besi.

Hingga akhirnya, dahi Wahyudi mengalami luka akibat pukulan pipa besi itu.

Tak terima dipukul S, Wahyudi melaporkannya ke polisi.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono mengatakan, S sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dipenjara empat bulan.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan," katanya, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (13/2/2020).

Tak Terima Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria di Tuban Pukul Warga dengan Pipa Besi

Baca: Sudah 70 Calon Pengantin Tertipu WO Bodong Pandamanda, Polisi Sudah Geledah Rumah dan Kantor

Baca: Terungkap, Istri yang Dijual Suaminya ke Teman Lalu Dintonton Adegan Ranjang Mereka, Hamil 4 Bulan

Donovan membenarkan, S memukul Wahyudi karena tak terima adegan ranjangnya diintip.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

S diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 30 Februari 2020 nanti.

Sebab, vonis S dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober 2019 lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," imbuh Donovan.

Baca: Sudah 70 Calon Pengantin Tertipu WO Bodong Pandamanda, Polisi Sudah Geledah Rumah dan Kantor

Baca: Pengakuan Mamah Muda Dipaksa Suami Layani Temannya di Ranjang, Tubuh Istri untuk Lunasi Utang Suami

Baca: Lagi, Bintang Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Tersandung Narkoba, Kini Polisi Buru Sosok Ini

Baca: Suami Jarang Pulang, Seorang Ibu di Klaten Bunuh Bayinya karena Takut Dituduh Hasil Selingkuh

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/M Sudarsono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini