"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Selain tersangka AS, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya.
"Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa)
BERITA REKOMENDASI