News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Irwandi Yusuf

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Jusuf Huni Kamar Satu Blok dengan Setnov di Lapas Sukamiskin

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana.

Ia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, lapas yang mayoritasnya terpidana kasus korupsi.

Pria yang terakhir menjabat Gubernur Nangroe Aceh Darusalam ini tiba di Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/2/2020).

Ia divonis 7 tahun lewat kasasi Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan ditempatkan di blok utara bawah kamar nomor 40," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Minggu (16/2/2020).

Catatan Tribun Jabar yang sempat menyambangi blok utara bersama anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala belum lama ini, blok utara dihuni sejumlah warga binaan mantan pejabat negara.

Sebut saja, Setya ‎Novanto, Nazarudin, hingga Joko Susilo.

Hanya saja, kamar mereka berada di lantai 2 blok utara.

‎"Jadi sesuai aturan, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari," ucap Aris.

Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.

"Yang bersangkutan sudah masuk. Saat ini akan menjalani masa pengenalan lingkungan dulu," ucap dia.

Soal penempatan kamar, kata dia, bisa saja setelah pengenalan lingkungan, Irwandi Jusuf akan kembali dipindah.

"Bisa, memungkinkan. Tapi nanti teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas," ucap Abdul Karim.

Pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Irwandi.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini