Denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun sejak hukuman berakhir.
Irwandi banding atas vonis hakim.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman jadi 8 tahun.
Irwandi menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra untuk kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Eks Gubernur Aceh Irwandi Jusuf Huni Kamar Blok Utara Bawah Lapas Sukamiskin, 1 Blok dengan Setnov
BERITA REKOMENDASI