TRIBUNNEWS.COM - Ditemukan limbah radioaktif jenis Cs 137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Kepala Biro Humas Bapeten, Indra Gunawan, mengatakan penemuan zat berbahaya radioaktif Cs 137 merupakan kasus yang pertama kali berhasil diungkap Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di tengah area perumahan.
"Kami juga melakukan inspeksi di lokasi pemanfaatan bahwa data yang disampaikan ke kami itu memang sama dengan data lapangan," kata Indra Gunawan, Minggu (16/1/2020), dilansir Kompas.com.
Penemuan zat radioaktif dari tenaga nuklir ini membuat pihak Bapeten heran.
Pasalnya, Indra Gunawan menyampaikan pihak Bapeten telah melakukan proses perizinan, pengawasan, hingga verifikasi dalam peninjauan lapangan.
Baca: UPDATE Limbah Radioaktif di Serpong, Mulai Hari Ini 9 Warga Batan Indah Diperiksa Kadar Radiasi
Baca: Limbah Nuklir di Perum BATAN Indah Serpong Lazim Digunakan Pabrik Kertas dan Baja
Penemuan limbah radioaktif bermula dari uji fungsi Bapeten pada Kamis-Jumat, (30-31/1/2020) lalu di sejumlah wilayah target pemantauan.
Adapun target uji fungsi meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspitek, kawasan Muncul, Kampus ITI, Stasiun KA Serpong, dan wilayah terpapar radiasi yakni Perumahan Batan Indah.
Saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, Bapeten menemukan paparan radiasi di area tanah kosong tepatnya di samping lapangan voli Blok J.
Padahal, awalnya saat dilakukan uji fungsi, secara umum beberapa wilayah termasuk Perumahan Batan Indah tersebut nilai paparan radiasi masih menunjukkan angka normal.
Mengenai kasus ini, Bapeten masih belum dapat menyimpulkan asal-muasal limbah tersebut yang biasa digunakan untuk keperluan industri.
Regulasi Peraturan Limbah Tenaga Nuklis oleh Bapeten
Kepala Biro Humas Bapeten, Indra Gunawan, mengatakan limbah pablik berbahaya sebenarnya telah diatur dalam regulasi.
Indra Gunawan menyampaikan pihak Bapeten selalu mengawasi perizinan dan peraturan setiap penggunaan zat radioaktif seperti jenis Cs 137 dan tenaga nuklir.
Lebih lanjut, ia memaparkan penggunaan zat radioaktif dan tenaga nuklir harus mengantongi izin penggunaan, izin pengelolaan, dan izin pengangkutan resmi dari Bapeten.