Kali ini, modus yang digunakan Y untuk merayu keponakannya adalah dengan memberikan sejumlah uang.
Dia merayu korban N, dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5.000 dan Rp 10.000.
Bahkan, pelaku juga membelikan makanan untuk N agar mau menuruti keinginan bejatnya.
Baca: Kisah Pilu Gadis Usia 14 Diperkosa Rame-rame, Dicampakkan di Jalan, Videonya Dishare ke Situs Dewasa
Baca: Terjaring Razia, Gadis 12 Tahun Hampiri Polisi & Ngaku Korban Perkosaan Pengendara, Ini Faktanya
"Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku," jelas Martono.
Sebelumnya, Polsek Padasuka juga telah mengamankan H (41).
Dia adalah, pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yakni N (14).
Ternyata kedua pelaku H dan Y ini masih kerabat, karena Y melakukan perkosaan pada anak tiri H.
Kapolsek Padasuka AKP Martono menyebut, korban N dan WM melaporkan kedua pelaku pada Rabu (12/2/2020).
"Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri."
"Dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020," kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Setelah ada laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku H, di hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.
Lalu, 30 menit kemudian pelaku Y juga dibekuk polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku H mengaku dua kali menggauli N.
Yakni, pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Baca: Mengaku Tak Bertemu Wanita Selama 1 Bulan, Pemuda Ini Nekat Perkosa Nenek 51 Tahun
Baca: Pengakuan Paman Perkosa Keponakannya Sebanyak 10 Kali hingga Hamil, Begini Kronologinya