News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Tiri & Keponakannya, Santet hingga Motif Traktir Bakso

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korban pemerkosaan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekap di dalam penjara.

Kedua pelaku yaitu, H dan Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3.

Serta, pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ayah Perkosa Anak Kandung Karena Ingin Tes Keperawanan

Seorang ayah, IKS (34), di Bali diciduk petugas kepolisian lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.

Padahal, anaknya masih berusia belia yakni 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Jembrana, AKP Yogie Pramagita menerangkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Itu dilakukan, pada rentang waktu 14 sampai 25 Januari 2020.

Modus pelaku adalah, menuduh korban sudah tidak perawan.

Dengan alasan ini, dia lalu menyetubuhi korban untuk memastikan keperawanannya.

"Perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," jelas Yogie pada Jumat (14/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Anaknya yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar ini, kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.

Kasus ini sendiri, dilaporkan ke polisi pada Senin, (3/2/2020).

Kini, pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini