Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai.
Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.
Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan.
Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penghina Risma Dibebaskan, Proses Hukum Tetap Dilanjutkan" (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
BERITA REKOMENDASI