Pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020).
Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
Guru ajak siswinya Threesome
Siswi jadi korban perilaku seks yang menyimpang juga terjadi di Bali beberapa waktu lalu.
Seorang guru SMK berjenis kelamin perempuan mengajak siswinya threesome bersama kekasihnya.
Guru tersebut bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih merupakan oknum guru SMK di Buleleng, Bali.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih yang berstatus janda beranak dua ini, justru mengajak siswinya sendiri melakukan hubungan terlarang.
Begini awal kejadian tak senonoh itu terjadi dan mengegerkan publik Bali dan mencoreng dunia pendidikan Tanah Air.
Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
Baca: Ketua Komunitas Gay Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 11 Anak Laki-laki
Ni Made Sri Novi Darmaningsih tega memaksa siswinya threesome.
Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju.