TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kesal selalu minta uang belanja, membuat M Gilang Ramadhan (18) menusuk istri sirinya, Nur Azizah (18) di bagian paha dan menyayat pipi korban hingga harus dirawat di rumah sakit.
Karena merasa telah dianiaya sang suami siri, membuat Nur Azizah melaporkan hal tersebut ke Polsek Gandus Palembang, pada 9 Januari 2020.
Baca: Semua Penumpang yang Bebas Virus Corona Boleh Tinggalkan Kapal Pesiar Diamond Princess Besok
Baca: RESMI : Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya, Final Piala Gubernur Jatim 2020, Digelar di GBT, Lusa
Dari laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan.
Mengetahui tersangka kembali ke rumah di Jalan PSI Lautan Lorong Unglen Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, anggota Tim Belut Polsek Gandus Palembang langsung melakukan penangkapan, Selasa (18/2/2020) sore.
"Istri siri aku itu selalu minta uang belanja, sedangkan aku tidak ada uang. Ini malah minta terus, makanya aku kesal dan aku tusuk," ungkap tersangka saat diamankan di Polsek Gandus Palembang.
Usai menusuk istri sirinya, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka lecet bagian punggung belakang, luka tusuk di paha kanan dan lecet pipi kiri.
Merasa aman dan tidak mengetahui bila istri sirinya sudah melapor, membuat tersangka kembali ke rumah.
Saat di rumah itulah, tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersangka, juga diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban Nur Azizah.
"Aku tidak tahu kalau sudah dilaporkan. Makanya aku pulang, saat pulang malah tertangkap," ungkapnya.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Willian Harbensyah menuturkan, tersangka ditangkap setelah ada informasi bila tersangka kembali ke rumah.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaandengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk korban sudah sehat dan dapat beraktivitas," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kesal Diminta Uang Belanja, Gilang Warga 36 Ilir Gandus Palembang Tusuk Paha Istri Sirinya,