"Ya mereka (korban) saya ajak menikah mau saja begitu," ujarnya.
Tersangka terinspirasi menjadi TNI gadungan setelah bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
Dia berinisiatif membeli atribut TNI untuk sarana perkenalan dengan wanita.
Korban TS tidak curiga lantaran seringkali mengantarkannya ke Lantamal V Surabaya.
"Tertarik dengan janda karena enak (ditipu)," selorohnya.
Di hadapan kapolres dan wartawan, pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya.
"Menyesal Pak, gak akan mengulangi lagi. Ikut Tantan empat bulan lalu. Ya janda itu enak Pak diajak ngobrol," katanya.
Uang hasil kejahatannya dikirimkan kepada orangtuanya. "Kepepet Pak, untuk kirim uang ke orangtua," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Janda Muda Surabaya Termakan Rayuan Maut Anggota Kopaska Gadungan, Disetubuhi dan Ditipu