TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa naas menimpa seorang siswi SMP berinisial IK (16) asal Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.
IK dipaksa oleh pria yang dikenal dukun bernama Sarkum (51) untuk melakukan threesome dengan istrinya, Puroh (29).
Aksinya itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman korban.
Kapolsek Bumiayu, AKP Adiel Aristo mengatakan, awalnya IK diiming-imingi uang sebesar Rp 5 Juta untuk membantu pelaku.
"Awalnya korban diiming-imingi uang Rp 5 Juta kalau mau membantu pasutri tersebut, datanglah si anak kerumah,"
"Ketika sampai dirumah, tiba-tiba ditarik oleh dukun dan dipaksa threesome," ujar Aristo kepada Tribunnews.com, Selasa (18/2/2020).
Diketahui IK 'dikurung' di dalam rumah tersebut selama 10 hari.
Namun IK kerap diperbolehkan untuk keluar dari rumah untuk bersekolah.
"Selama sepuluh hari itu, korban tidak full berada disana."
"Karena harus bersekolah, setelah tiga hari korban sempat keluar dari rumah," kata Aristo kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.
Baca: Siswi SMP Disekap 10 Hari dan Dipaksa Threesome, Istri Belasan Agar Hubungan Intimnya Lebih Gairah
Ancam akan disantet jika melapor
Saat berada di dalam rumah kosong, korban mendapat ancaman oleh dukun untuk tidak melaporkan kepada siapapun.
"Kalau melapor nanti saya santet begitu ucapannya, karena memang pelaku terkenal sebagai dukun di desa Bantarkawung," tegas Aristo.
Rupanya, tindakan dukun untuk memaksa korban melakukan threesome dilatarbelakangi oleh kemauan sang istri.
"Yang mengajak itu sebenarnya istrinya dukun, karena istrinya itu lebih bergairah kalau melakukan hubungan seksual bertiga (threesome)," ungkap Ariesto.
Baca: Dijanjikan Rp 5 Juta, Siswi SMP di Brebes Dipaksa Dukun Lakukan Threessome, Ancam Santet Jika Lapor
Si dukun sempat 'menghilang'
Korban melapor kepada Polsek Bumiayu pada Minggu (16/2/2020) lalu.
Setelah mendapat laporan dan mengantongi informasi, polisi pun langsung meluncur untuk menangkap pelaku.
Menurut Aristo, saat penangkapan sang dukun bersembunyi diatas loteng rumahnya.
Lalu pelaku pun jatuh hingga akhirnya berhasil untuk diamankan.
"Pelaku sempat bersembunyi diatas loteng rumahnya, kemudian jatuh lalu langsung kita amankan,"
"Sempet menghilang juga pelaku kabur entah kemana namun dapat menemukan di rumahnya," ujar Aristo.
Kemudian pelaku ditahan dengan alat bukti, alat santet, beberapa pakaian, dan tikar tempat mereka lakukan threesome.
Kini, sang dukun dan istrinya sudah resmi ditahan.
Mereka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 ttg perlindungan anak.
Membujuk dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)