Penyidik juga masih menunggu keterangan pihak Kedubes Swiss terkait klaim Sunda Empire memiliki deposito di Bank Swiss.
Atas perbuatan tiga tersangka lantaran menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran polisi menjeratnya dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Agie Permadi, TribunJabar.id/Mega Nugraha)
BERITA REKOMENDASI