Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Baca: Gara-gara Menunggu Teman, Peserta SKD CPNS 2019 Ini Justru Gugur karena Terlambat
Baca: Update CPNS 2019: Jumlah Peserta Terdaftar Ujian SKD Capai 3 Juta, Ini Angka Kelulusan Tiap Formasi
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.
Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.
"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.
Sementara melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, mensimulasikan kriteria peserta SKD yang bisa lolos ke tahap SKB.
"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini.
Saran mimin kalo pengumuman peserta ke tahap SKB belum keluar, jangan ciptakan spekulasi apalagi asumsi sendiri dulu," cuit @BKNgoid.
Berikut simulasi penentuan peserta SKD ke tahap SKB:
1. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.
Berikut penjelasannya:
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.
b. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan F.
2. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB.
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta:
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
Berikut penjelasannya:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Link Pengumuman beserta pembagian jadwal dan sesi SKD CPNS Pemprov Jateng >>>>
Link lihat hasil tes SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng >>>>
(Tribunnews.com/Fajar)