TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020 dimulai hari ini, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 800/00031, SKD CPNS Pemprov Jateng 2019 dilaksakan pada 20 Februari 2020 hingga 4 Maret 2020.
Tes SKD Pemprov Jateng bertempat di Asrama Haji Donohudan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut tercatat 647 pelamar kategori P1/TL mengikuti SKD.
Sementara 81 peserta P1/TL tidak mengikuti SKD.
Tes SKD dilaksakan menggunakan Computer Asissted Test (CAT).
Pemprov Jateng juga mencatatkan ketentuan/tata tertib pelaksanaan SKD.
Kewajiban Peserta SKD Pemprov Jateng
1. Wajib Hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Wajib mencetak kartu Peserta Ujian CPNS 2019 dan diharap untuk tidak dilaminating.
3. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak dipotong menjadi dua bagian pada bagian yang telah ditentukan (garis putus-putus).
4. Pada bagian 'Lembar Panitia Ujian CPNS 2019' peserta wajib menuliskan Nama dan membubuhkan Tanda Tangan pada kolom yang telah disediakan, untuk diserahkan kepada Panitia Seleksi pada saat registrasi.
5. Membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.
6. Mengenakan Kemeja Putih Lengan Panjang (tidak bermotif) dan Celana Panjang/ Rok Hitam (minimal selutut dan tidak berbahan jeans) serta bersepatu hitam.