TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) telah diproses oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (20/2/2020).
Surat panggilan sudah diterima YP dua hari menjelang proses persidangan dilakukan.
"Dapat surat panggilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 18 Februari 2020," ujar YP kepada TribunSolo.com.
YP harus menunggu proses tersebut dilaksanakan kurang lebih tiga bulan lamanya.
Itu terhitung semenjak dirinya melakukan pelaporan dan mengurus BAP ke pihak kepolisian pada 3 November 2019.
Pelaporan dilakukan setelah ia diduga terlibat cekcok dan mendapat penganiayaan dari AM.
Dugaan itu diterima seusai YP memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran dengan AM.
"Aku melakukan pemeriksaan atau visum di Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru, setelah itu langsung bikin BAP dan ibuku yang jadi saksi," tutur YP.
Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).