TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Brebes, Jawa Tengah, bernama Sarkum (51) selaku suami dan istrinya Puroh (30), memaksa seorang siswi SMP untuk melakukan hubungan intim bertiga atau dikenal dengan sebutan Threesome.
Korban berinisial IT disekap di rumah kosong selama 10 hari untuk menuruti hawa nafsu pasangan suami istri ini.
Saat ini, Sarkum dan Puroh telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, korban juga dipaksa untuk menerima suntikan untuk mencegah kehamilan.
Menurutnya, Puroh pernah mengantar korban ke bidan untuk suntik KB sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.
Baca: Siswi SMP Disekap dan Dicabuli Pasangan Suami Istri di Brebes, Korban juga Dipaksa Suntik KB
Korban pun dijanjikan uang sebesar Rp 5 juta, agar korban menerima permintaan dari Sarkum dan Puroh.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Setelah berhubungan badan, korban diberi uang dengan kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Bibi korban sempat bertanya kepada tersangka soal keberadaan IT, namun mereka mengaku tak mengetahuinya.
"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.
Sarkum mengaku, telah melakukan hubungan badan bertiga sebanyak tiga kali.
Dua di antaranya melakukan threesome bersama istrinya.
Baca: Dijanjikan Rp 5 Juta, Siswi SMP di Brebes Dipaksa Dukun Lakukan Threessome, Ancam Santet Jika Lapor
Tak hanya melakukan threesome di rumah kosong, Sarkum juga mengajak korban melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Purwokerto.
Total korban dipaksa berhubungan intim oleh kedua tersangka yakni sebanyak 9 kali hubungan.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
Dalam penangkapan pasangan suami istri di Brebes ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan BH korban.
Selain itu, juga ada barang-barang klenik seperti boneka jenglot dan keris.
Dalam aksinya, boneka jenglot tersebut digunakan Sarkum sebagai alat untuk menakut-nakuti korbanya.
Sebab, tersangka mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.
Diduga Kelainan Seksual
Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual.
Dugaan tersebut berdasarkan keinginan tersangka untuk mengajak anak di bawah umur melakukan hubungan intim.
Ia mengatakan, awalnya Puroh meminta berhubungan badan bertiga, dengan alasan untuk meningkatkan gairahnya.
"Istrinya ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Awal Ajakan
Adiel menjelaskan, kasus ini bermula saat Puroh mengajak IT membantu suaminya pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB.
IT kemudian diajak ke sebuah rumah, tanpa memberitahu apa yang perlu dibantu.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Adiel.
Baca: Diiming-iming Pekerjaan, Gadis Asal Brebes Ini Sampai Semarang Malah Dinodai dan Barangnya Dirampas
Korban lalu masuk ke dalam rumah, dan dipaksa menuruti keinginan Sarkum dan Puroh.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," katanya.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," jelas Adiel.
Baca: FAKTA Siswi SMP Korban Threesome Pasangan Suami Istri, Dipaksa Suntik KB hingga Pakai Boneka Jenglot
Korban akhirnya bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut pada Minggu (16/2/2020).
Ia langsung melaporkan perlakuan bejat itu kepada keluarganya.
Keluarga IT melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tresno Setiadi)