News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor Unnes Mangkir dari Debat Akademik Tekait Pembebastugasan Dosen Sucipto, Ini Alasannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Sucipto Hadi Purnomo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh BEM-KM Unnes, Kamis (20/2/2020) malam bertempat di Gedung PKMU Unnes lantai 2.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengubah Debat Akademik yang diagendakan dengan menghadirkan dosen Unnes Dr Sucipto HP dan Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman berubah format menjadi Diskusi Publik.

Hal itu lantaran Prof Dr Fathur Rokhman tidak menghadiri acara tersebut.

Tidak hanya format acara yang berubah, tempat yang semula di Graha Cendekia Fakultas Teknik berpindah di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas (PKMU) Unnes.

 

Ignatius Radite, Menteri Kajian dan Strategis BEM-KM mengatakan, pihak kampus mengingkari kesepakatan sengaja membatalkan perizinan tempat secara sepihak.

"Pada hari Rabu (19/2/2020) kami telah bertemu langsung dengan Pak Wirawan Sumbodo Wakil Dekan III Fakultas Teknik dan Pak Widi (Pengelola Ruang) terkait peminjaman ruangan.

Sehingga, secara prosedural kami sudah mengantongi izin, tidak masalah legalitas pada perizinan ruangan itu," kata Radite saat menjelaskan kronologi pemindahan tempat, Kamis (20/2/2020) malam.

Presiden BEM-KM, Muhammad Fajar Ahsanul Hakim, dia percaya lebih dari 200 mahasiswa yang datang, berkeinginan memiliki pemimpin kampus yang punya integritas.

"Kita (kami-Red) tidak berpihak pada Pak Cip atau Pak Fathur, kami berpihak pada keadilan seperti yang ada pada sumpah mahasiswa," tutur Fajar.

Terpisah, pihak kampus berdalih Debat Akademik yang kemudian menjadi Diskusi Publik belum ada tema, teknis, dan sebagainya belum disepakati bersama.

"Debat akademik seharusnya temanya dirancang berbasis keilmuan atau ilmiah.

Karena kedua belah pihak dari Fakultas Bahasa dan Seni debat dapat dirancang dari perspektif linguistik.

Kalau masalahnya yang diangkat terkait politik, hukum, pendidikan atau yang lain, maka perlu melibatkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya dari kedua belah pihak.

Kalau tidak ada aturan dan ketentuan yang disepakati bisa menjadi liar “saur manuk” dan tidak ada dampak akademik yang didapat,” kata Wakil Rektor III Unnes, Abdurrahman pada rilis yang diterima Tribunjateng.com pada, Kamis (19/2/2020) siang.

Diskusi Publik tersebut diisi oleh akademisi Universitas Katolik Soegijopranoto Semarang Donny Danardono, pakar komunikasi politik Universitas Diponegoro Triyono Lukmantoro, Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Gunawan Permadi, Sucipto Hadi Purnomo dan Menteri Kajian dan Strategis Ignatius Radite serta dimoderatori oleh Gunawan Budi Susanto. (Muhammad Sholekan)

Dibebas Tugaskan

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.

Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada hari ini, Jumat (14/2/2020) pagi.

 Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.

"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."

"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."

"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.

Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.

"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes. Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."

"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.

Berkait postingan

Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.

"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).

Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.

Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.

Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.

Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

 Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."

"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman.


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rektor Unnes Mangkir dari Debat Akademik, Panitia Dipaksa Pindah Tempat oleh Pihak Kampus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini