TRIBUNNEWS.COM - Acara susur sungai berakhir petaka, sosok ini jadi tersangka.
Pembina Pramuka yang merencanakana acara susur sungai tersebut kini jadi tersangka.
Pembina yang juga guru tersebut ternyata malah tak ada saat kejadian tersebut karena ada keperluan.
Sosok yang bertanggung jawab atas acara susur sungai kini telah ditetapkan jadi tersangka, ternyata saat kejadian justru tak hadir.
Seperti yang diketahui, SMPN 1 Turi melakukan aktivitas susur sungai di lembah Sempor pada 21 Februari 2020.
Saat itu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca di DIY berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat bahkan angin kencang.
Hujan diperkirakan berlangsung hingga pukul 13.00 hingga 18.35 WIB.
Namun, pembina Pramuka tetap kekeuh untuk melaksanakan acara susur sungai.
Naasnya, 256 siswa diterjang aliran air yang besar dari hulu.
Polisi menetapkan seorang pembina Pramuka sebagai tersangka dengan inisial IYA.