TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polda DIY resmi menahan satu orang tersangka dalam 'tragedi susur sungai' pada Minggu, (23/2/2020).
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020), melansir Tribun Jogja.
Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.
Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.
Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Nekat Lakukan Acara: Kalau Mati di Tangan Tuhan
Baca: Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka tinggalkan para siswa di sungai
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto meungkap tersangka IYA merupakan pembina yang meninggalkan para siswa di sungai.
Dari hasil pemeriksaan, Yuliyanto menjelaskan ada tujuh orang yang menjadi pembina pramuka.