IS lalu mengajak P untuk berhubungan badan, dan berjanji akan menikahinya.
Mendengar janji yang diucapkan IS kepadanya, P menuruti permintaan sang kekasih.
"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
"Pelaku membujuk korban dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," jelas Eko.
Baca: Sudirman Sengaja Rekam Saat Berhubungan Intim dengan Pacarnya untuk Senjata Agar Tak Jadi Diputus
Baca: Kronologi Murid SD Diperkosa Pria Tak Dikenal di Belakang Rumah Saat Hendak Buang Sampah
P kemudian mengandung anak IS yang kini kehamilannya berusia lima bulan.
Hubungan Badan dengan Perempuan Lain
Eko menyebut, IS ternyata juga melakukan perbuatan yang sama kepada lima perempuan lainnya.
Kelima orang tersebut juga dipacari oleh IS dan diajak berhubungan badan dengan bujukan yang sama yakni akan menikahinya.
"Ada lima korban lainnya, tapi belum melapor polisi," ujar Eko Haryanto.
Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak, karena usianya yang masih 17 tahun.
Baca: Remaja di Bawah Umur Ini Setubuhi Enam Perepuan yang Dikenalnya Lewat Facebook, Ada yang Hamil
Baca: Ramai Pernyataan Komisioner KPAI Soal Kehamilan di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Klarifikasi: Maaf
IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari)