Rian sebenarnya sudah dua kali menikah, dan di Surabaya punya pacar baru asal Tuban.
EG Pandia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan Rian tidak direncanakan.
Dari rencana awal hanya mencuri, akhirnya berubah menjadi pencurian dengan kekerasan.
Karena itu Rian dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan kematian korban.
Polisi juga menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rian terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Berakhir sudah pelarian Rian Dicky F (26), pemuda Kalimantan ini sekaligus pembunuh janda kaya Tulungagung.
Tak cukup sekali Rian Dicky F mencuri emas dan uang milik janda kaya Tulungagung bernama Miratun (68) di rumah korban di Lingkungan 6 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.
Kekejian Rian Dicky F terhadap Miratun terungkap setelah polisi menangkapnya dan melakukan prarekonstruksi di rumah Miratun.
Rian Dicky F akhirnya ditangkap di Kota Surabaya setelah menjual emas milik Miratun dan ketika menemui pacarnya, gadis asal Tuban, Jawa Timur.
Pemuda yang tega membunuh janda kaya itu merupakan warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Berikut rangkuman pengakuan Rian Dicky F ketika ditangkap polisi sebagai terduga kuat pembunuh Miratun :
1. Berniat mencuri
Kepada penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Rian Dicky F mengaku sebelum membunuh menyewa kamar kos di rumah Miratun, yakni pada 25-31 Januari 2020.