Menurut Yulianto, 7 dari 13 orang tersebut merupakan seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman.
Sementara, sisanya merupakan saksi dari Kwartir Cabang (Kwarcab) dan warga.
Baca: Identitas 10 Siswa SMP yang Tewas saat Susur Sungai, 2 Korban Baru Ditemukan Tadi Pagi
Baca: Siswi SMPN 1 Turi Tewas Susur Sungai saat Ultah ke-13, sang Ayah Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya
Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.
Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Yulianto mengungkapkan, IYA merupakan seoarang guru olahraga di SMP N 1 Turi Sleman.
Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggal para siswa tersebut.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: 10 Korban Tewas Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Gabungan Resmi Ditutup Hari Ini
Baca: FAKTA Tragedi Maut Susur Sungai SMP Sleman, Seluruh Korban Tewas Perempuan hingga Orangtua Histeris
Menurut Yuli, soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, pihaknya belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan."