Supriyanto dibantu warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap Misnan dengan barang bukti linggis yang dipakainya.
Mobil yang dirusak juga dijadikan barang bukti di kepolisian.
“Penyidik masih mendalami motivasi dan latar belakang tersangka melakukan penyaniayaan ini,” ucap Anwari.
Karena perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan atau pasal 406 KHUP tentang perusakan barang milik orang lain.
Misnan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Misnan Murka Saat Tahu Suami Baru Mantan Istrinya Tinggal di Rumahnya. Ini yang Terjadi Berikutnya