News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah

c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Sedangkan ancaman hukuman diatur dalam pasal 199

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini