TRIBUNNEWS.COM - Setelah pembina pramuka, kini Polda DIY kembali menetapkan tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor Sleman, yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi.
Polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang dalam kasus tersebut.
Mereka terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan sejak Senin (24/2/2020).
"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (24/2/2020).
Ia menyampaikan, R merupakan guru sekaligus ketua gugus depan SMPN 1 Turi.
R tidak ikut mengantar ke lokasi susur sungai, tapi menunggu di sekolah untuk menjaga barang-barang siswa.
Baca: Siswi SMPN Turi Tita Farza Dengar Peringatan Warga, Pembina Pramuka Bilang Mati Urusan Tuhan
Baca: Kakek 71 Tahun Nekat Nyebur Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi Meski Sempat Hanyut saat Gendong Korban
Sementara itu, DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.
Tugasnya dalam tragedi susur sungai tersebut yakni menunggu kedatangan siswa dari garis finish.
Yuliyanto mengungkapkan, pihaknya telah cukup bukti untuk melakukan penahanan pada kedua tersangka.
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," katanya.
"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," jelas Yuli.
Mengenai adanya penambahan tersangka baru, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Ia menyebut, ketiga tersangka yang ditetapkan mempunyai sertifikat kursus mahir pramuka.