News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi Maut Susur Sungai, Ini Tugas dan Jabatan Keduanya

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka

"Justru IYA, DS dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegas Yuliyanto.

Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020) (TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY )

Diberitakan sebelumnya, pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Baca: Cerita Mbah Diro Nekat Terjun ke Sungai Sempor Selamatkan Murid-murid SMPN 1 Turi yang Hanyut

Baca: Kisah Kakek 71 Tahun Ikut Bantu Selamatkan Korban Susur Sungai SMP 1 Turi: Saya Sempat Ikut Hanyut

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020) (IST | Gandung Kusmardana)

Seluruh Korban Ditemukan

Mengutip TribunJogja.com, seluruh korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini